Catatan Kajian Malam Selasa - Majelis Rasulullah - 23 Zulhijah 1446 H / 24 Juni 2025
🕌 Catatan Kajian Malam Selasa – Majelis Rasulullah
📅 Tanggal: 23 Zulhijah 1446 H / 24 Juni 2025
📍 Live Streaming YouTube Majelis Rasulullah
👤 Tausiyah Pertama – Ustadz Ridho Abdul Fattah
📖 Tema: Refleksi Akhir Tahun & Hijrah Nabi SAW
📝 Poin-Poin Utama:
🔹 Pembukaan
-
Pujian kepada Allah dan shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
-
Menekankan pentingnya bersyukur karena diberi taufik dan inayah untuk bisa hadir di majelis ilmu.
🔹 Refleksi Akhir Tahun & Awal Tahun Baru Hijriah
-
Kita berada di akhir bulan Zulhijah, sebentar lagi masuk tahun baru Hijriah.
-
Waktu yang berlalu tidak akan kembali.
-
Momen ini menjadi saat yang tepat untuk bermuhasabah.
🔹 Pelajaran dari Peristiwa Hijrah Rasulullah SAW
✅ 1. Pengorbanan & Kesungguhan
-
Rasulullah SAW, meski kekasih Allah, tetap memilih jalan hijrah penuh perjuangan.
-
Hijrah bukan sekadar pindah, tapi bentuk totalitas menegakkan agama.
-
Kini, datang ke majelis ilmu pun adalah bentuk hijrah yang bernilai pengorbanan.
✅ 2. Ikhtiar & Strategi
-
Hijrah Rasulullah dilakukan penuh perhitungan: diam-diam, penuh strategi, bahkan menunjuk pemandu non-Muslim (Abdullah bin Uraiqit).
-
Dibandingkan dengan Sayyidina Umar yang hijrah secara terang-terangan.
-
Pelajaran: perjuangan harus disertai strategi cerdas & disesuaikan dengan zaman.
🙏 Penutup
-
Semoga semangat hijrah Nabi menjadi inspirasi untuk terus berjuang dalam agama Allah.
-
Diakhiri dengan doa untuk para guru dan jamaah.
👤 Tausiyah Kedua – Habib Ahmad Mujtaba
📖 Tema: Renungan Waktu & Kajian Fikih: Wakalah (Perwakilan)
📝 Poin-Poin Utama:
🔹 Pembukaan
-
Salam, doa, dan shalawat.
-
Doa agar dosa-dosa ikut berlalu bersama tahun sebelumnya dan kebaikan mengisi tahun baru.
🔹 Pentingnya Waktu & Taubat
-
Allah selalu membuka pintu taubat, menunggu rintihan hamba-Nya.
-
Sabda: sebaik-baik manusia adalah yang panjang umur dan baik amalnya.
-
Hidup adalah kumpulan hari. Jika hari berlalu, sebagian dari kita pun ikut hilang. (Sayyidina Hasan Al-Bashri)
🔹 Menjaga Lisan
-
Muslim sejati adalah yang tidak menyakiti lisan dan tangannya terhadap Muslim lain.
-
Abdullah bin Mubarak: kegelisahan seringkali datang dari lisan yang tak terjaga.
📚 Breakdown Kajian Fikih: Wakalah (Perwakilan)
🔹 Definisi Wakalah
-
Secara bahasa: perlindungan, penyerahan.
-
Secara istilah: mewakilkan urusan yang bisa dilakukan sendiri kepada orang lain selama masih hidup.
Jika pemberi wakil sudah wafat → masuk ranah wasiat, bukan wakalah.
🔹 Rukun Wakalah
-
Muwakil – yang memberi kuasa
-
Wakil – yang menerima kuasa
-
Muwakkal Fih – urusan/objek yang diwakilkan
-
Sighah – ijab qabul antara keduanya
🔹 Syarat Sah Wakalah
✅ 1. Harus Sah Dikerjakan Sendiri
-
Kalau sah dilakukan sendiri → boleh diwakilkan (jual beli, urusan hukum, dll)
-
Yang tidak boleh diwakilkan: ibadah badaniah murni (shalat, puasa, dll)
📌 Pengecualian:
-
Haji Badal → bisa diwakilkan jika sudah meninggal atau tidak mampu total
-
Distribusi Zakat → boleh diwakilkan
✅ 2. Harus Sudah Dimiliki
-
Barang/urusan yang diwakilkan harus sudah berada dalam kepemilikan sah pemberi wakil.
-
Gak boleh mewakilkan jual beli barang yang belum dimiliki.
🙏 Penutup Kajian
-
Diakhiri dengan doa agar Allah memberkahi sisa tahun ini.
-
Harapan agar tahun depan menjadi lebih baik bagi seluruh umat Islam.
Komentar
Posting Komentar